KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM tidak menerima suap untuk memberikan fasilitas "mewah" di dalam sel atau kamar narapidana.
Hal tersebut terkait dengan kasus Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein yang menerima suap berupa mobil dan uang untuk memberikan fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
"Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas agar tidak melakukan hal yang sama karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, dia menyatakan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," tuturnya.
KPK pun, lanjut Febri, kembali mengingatkan agar pembenahan secara serius terhadap fungsi Lapas dilakukan segera.
"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran, apalagi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai dengan standar," ujar Febri.
KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi masing-masing Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana, agar tidak dimasuki pleh pihak mana pun, kecuali penyidik yang berwenang.
"Diingatkan ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," kata Febri.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
相关文章
Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tah2025-05-25Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Dell Technologies resmi meluncurkan jajaran server terbaru yang ditenagai c2025-05-25Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
SuaraJakarta.id - Mobil overheat adalah perkara sulit yang bisa terjadi tanpa diduga-duga. Sebab, mo2025-05-25Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi hotel, tamu merupakan prioritas utama. Barangkali ungkapan tamu adalah2025-05-25- SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meresmikan satu rute baru Transjakarta, yang2025-05-25
Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa K2025-05-25
最新评论